Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, di Ambon, Senin (28/5), menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan masyarakat setempat.
Penandatangan kerja sama dilakukan Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita.
Zeth mendorong BPJS Kesehatan Cabang Ambon untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena sebanyak 600.000 lebih dari 1,8 juta jiwa penduduk Maluku belum terjangkau pelayanan BPJS Kesehatan.
"Saya memotivasi BPJS kesehatan Cabang Ambon agar proaktif memberikan sosialisasi kepada Pemkab/Pemkot sehingga program ini bisa dipahami masyarakat yang tersebar di 1.340 buah pulau," ujarnya.
Zeth memaklumi kondisi geografis Maluku dengan 92,4 persen dari wilayahnya seluas 712.480 KM2 merupakan laut, di mana 1,8 juta jiwa penduduk itu tersebar di 11 kabupaten/kota.
"Tantangan memang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tetapi itu merupakan kewajiban pemerintah melalui BPJS Kesehatan Cabang Ambon untuk menjaring 600.000 lebih penduduk Maluku yang belum terjangkau program tersebut," tandasnya.
Sedangkan, Afliana mengakui terkendala data masyarakat miskin dari kabupaten/kota dengan persyaratan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Pastinya para Bupati/ Wali Kota berdasarkan keputusan pemerintah 'wajib hukum'mendata, melaporkan dan menanggung biaya BPJS Kesehatan masyarakat miskin," ujarnya.
Dia mengemukakan, intensif melakukan sosialisasi kepada para Bupati/Wali Kota se- Maluku tentang program BPJS Kesehatan karena targetnya pada Januari 2019 tertuntaskan.
"Saya bertemu dengan Bupati/ Wali Kota, bahkan pada 25 dan 26 Mei 2018 berkunjung ke Namrole, ibu kota kabupaten Buru Selatan, selanjutnya berkoordinasi dengan Wakil Bupati setempat, Buce Saleky," kata Afliana. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar