Selasa, 22 Mei 2018

Baru Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan, Puluhan PK Kena Razia Polisi

Buletinnusa -
Kasat Narkoba AKP Suparlan (kanan) memberikan pembinaan kepada sejumlah PK yang terjaring razia. Sejumlah botol berisi minuman keras juga disita. (foto: dok-ib)
BLORA. Larangan beroperasi di bulan Ramadan nampaknya tidak diindahkan oleh sejumlah pengusaha kafe dan karaoke. Terbukti saat digelar sidak atau razia pada Senin malam (21/5/2018) sejumlah kafe karaoke di Kecamatan Kunduran dan Banjarejo masih buka.

Razia dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Blora dibawah pimpinan AKP Suparlan. Dalam razia gabungan tersebut, petugas menertibkan puluhan wanita pemandu karaoke (PK) beserta minuman keras. Wanita tersebut diamankan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat buka di bulan suci.

“Penertiban terhadap pemilik kafe yang nakal ini akan terus dilaksanakan oleh Polres Blora, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan. Pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang lagi melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan kafenya selama bulan Ramadan,” ucap AKP Suparlan.

Kasat narkoba mengatakan kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkatkan ini, sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat bahwa masih ditemukan banyak kafe karaoke buka malam hari, bahkan ada yang buka di siang hari.

“Saya tidak akan main-main dengan para pengusaha kafĂ© karaoke nakal. Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan. Jika ada yang masih nekat kucing-kucingan akan ditindak tegas.” jelasnya.

Kebanyakan tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa ini adalah tempat hiburan illegal alias tak berizin. Meskipun dalam hal penertiban adalah wewenang dari pihak Sat Pol PP selaku penegakan Perda. Akan tetapi Kepolisian yang merupakan aparat penegakan hukum tidak akan membiarkan kegaiatan penyakit masyarakat masih marak terjadi di bulan Ramadan ini.

“Berdasarkan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 14 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, razia sebagai langkah preventif mencegah terjadinya swiping dari masyarakat atau ormas di tempat hiburan malam,” pungkas AKP Suparlan. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar