Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
Berdasarkan siaran pers dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemprov Maluku, Bobby Kin Palapia kepada media ini, Minggu (20/5), menyebutkan MoU diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, dan Kejati Maluku, Triyono Haryanto, disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Perwakilan Kepolisian RI dan Perwakilan Kejagung RI di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (7/5).
Menurut Palapia, penandatangan MoU yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-684/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Tujuan kerja sama ini, mengenai penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan di daerah, dimana isi kesepakatan, antara lain memuat tentang adanya koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Palapia katakan, nota kesepahaman yang diteken memang tujuan utamanya untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antara APIP dan APH, sehingga jika ada pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, kepolisian akan berkoordinasi terlebih dulu dengan APIP dan bersama APIP mengungkap itu.
“Kalau memang itu pelanggaran administrasi, maka akan ditindaklanjuti oleh APIP secara internal. Tapi kalau tindak pidana, maka APIP akan serahkan kepada kejaksaan atau ke penyidik kepolisian,"ungkapnya.
Dijelaskan Palapia, dalam kesepakatan tentang pemeriksaan investigatif atau penyelidikan sesuai nota kesepakatan juga diatur tentang penanganan terhadap laporan atau pengaduan atas suatu perbuatan yang diklasikasikan sebagai kesalahan administrasi atau tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Suatu perbuatan diklasifikasikan sebagai kesalahan administrasi jika memenuhi unsur-unsur diantaranya, terdapat kerugian negara atau daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindkalnjuti dan dinyatakan selesai,” tandasnya.
Palapia menambahkan, nota kesepahaman tersebut sebagai bagian dari semangat untuk menguatkan kerjasama, sehingga antar lembaga bisa saling memahami bagaimana menindaklanjuti sebuah laporan.
“Dengan demikian juga, penegakan hukum lebih berorientasi pada upaya preventif atau pencegahan adanya tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan. Karena di dalam penyelenggaraan pemerintahan tiap-tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semuanya memahami terkait dengan hukum itu sendiri, sehingga tujuan dari APIP ini dapat membedakan mana yang sifatnya administrasi dan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, dan koordinasi tidak berlaku dalam hal tangkap tangan,”pungkasnya. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar