Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polda Maluku gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Siwalima 2018 sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah, dan berhasil mengamankan tiga oknum pelaku kejahatan.
"Dua orang yang diamankan polisi berinisial SK alias Endik (16) dan JHU alias Jordy (20) selama ini melakukan aksi penjambretan pada sejumlah titik di Kota Ambon, sedangkan NT alias Cholis (24) ditangkap karena menjual kupon putih atau togel," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (25/5).
Operasi kepolisian dengan sandi Pekat Siwalima 2018 dipimpin Waka Dal Ops Pekat, AKBP Hendrik Purwono ini baru dijalankan sejak lima hari lalu di Pulau Ambon dan sekitarnya.
Menurut Ohoirat, untuk tersangka Endy dan Jordy merupakan warga Kota Ambon yang menetap di Kelurahan Benteng dan Gunung Nona, Kecamatan Nusdaniwe namun ditangkap di kawasan Jalan Sar Sopacua Ambon saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret sambil menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, dijelaskan kalau aksi jambret ini sudah berulangkali dilakoni seperti di lokasi Barumerah, Belakang Soya, depan Masjid Al Fatah, Batu Gantung Waringin, dan Urimessing.
"Umumnya barang milik korban yang dirampas secara paksa adalah telepon genggam, tas, atau laptop kemudian hasil jambret ini dijual ke pusat perbelanjaan Plaza Ambon dengan harga bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp850.000," jelas Ohoirat.
Pencurian dengan kekerasan ini dilakukan para pelaku dengan cara mendekati korban yang sedang berdiri di tepi jalan untuk menunggu mobil angkutan atau ojek.
Sedangkan tersangka Cholis diamankan karena kedapatan sedang menjual kupon togel di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp894.000 dalam berbagai pecahan. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar