Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Vikri Aco Ruslan dan Ridwan Ali, dua terdakwa kasus penjambretan yang diringkus polisi pada akhir 2017 dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (4) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (25/5).
Yang memberatkan para terdakwa divonis penjara karena perbuatan mereka telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan orang lain yang menjadi korban penjambretan.
Sedangkan yang meringankan adalah, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum.
Putusan tersebut juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU muaupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.
JPU mengatakan, kasus pencurian dengan pemberaratan ini sebenarnya dilakukan oleh tiga orang pelaku, namun satu dari rekan Vikri dan Ridwan sempat melarikan diri dan baru tertangkap beberapa waktu lalu.
Aksi penjambretan yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan sebuah sepeda motor ini terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu terhadap seorang wanita di depan Kantor Bank CIMB Niaga Ambon. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar