Jumat, 22 Juni 2018

ASN Ambon Jadilah Contoh Gunakan Hak Pilih

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan aparatur sipil negara (ASN) Ambon harus menjadi contoh yang baik dalam menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018. "Menyalurkan hak pilih di Pilgub Maluku, ASN selalu menjadi contoh karena itu jika ASN terlibat dalam kegiatan yang kurang mengedukasi maka dampaknya ke masyarakat dampaknya tidak baik, karena ASN harus menjadi contoh," katanya di Ambon, Kamis (21/6).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan aparatur sipil negara (ASN) Ambon harus menjadi contoh yang baik dalam menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018.

"Menyalurkan hak pilih di Pilgub Maluku, ASN selalu menjadi contoh karena itu jika ASN terlibat dalam kegiatan yang kurang mengedukasi maka dampaknya ke masyarakat dampaknya tidak baik, karena ASN harus menjadi contoh," katanya di Ambon, Kamis (21/6).

Menurut dia, menggunakan hak pilih bukan hanya ASN tetapi bagaimana mengajak keluarga, serta lingkungan, sehingga proses demokrasi harus memberikan sumbangan positif bagi negara.

ASN lanjutnya juga harus menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi seluruh proses demokrasi agar berjalan dengan damai.

ASN Ambon diimbau menjaga netralitas dengan tidak ikut berpolitik praktis, tetapi memperhatikan aturan normatif yang berlaku jelang pelaksanaan Pilkada serentak, "Saya minta seluruh ASN Ambon netral dan belajar dari pengalaman `Pilwakot`, saya minta agar tidak lancang, tetapi gunakan hak untuk memilih dengan baik," ujarnya.

Richard menyatakan, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah(PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang melarang terlibat dalam berpolitik.

UU dan PP tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini jelas menegaskan kedudukan ASN dalam Pilkada.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon, jika ada yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa pembinaan," tagasnya.

Diakuinya, sanksi hukum yang akan diberikan bisa bersifat teguran lisan dan tertulis sampai dengan pada sanksi pemecatan sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang terindikasi melakukan aktivitas politik hingga pada upaya mobilisasi warga untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Jika ada anggota masyarakat yang melaporkan ASN yang terlibat politik praktis maka hal itu adalah pertanggungjawaban pribadi yang bersangkutan," ujarnya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar