Rabu, 10 Juli 2019

Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi ADD-DD Berkata Jujur

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor Ambon mengingatkan Bakrie Marlione, penjabat Kepala Desa Pa'a di Kecamatan Seram Utara Barat selaku terdakwa dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan negara Rp185 juta berkata jujur. "Yang bisa membantu anda dalam persidangan ini adalah diri anda sendiri jadi tolong berkata jujur," kata ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/7).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor Ambon mengingatkan Bakrie Marlione, penjabat Kepala Desa Pa'a di Kecamatan Seram Utara Barat selaku terdakwa dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan negara Rp185 juta berkata jujur.

"Yang bisa membantu anda dalam persidangan ini adalah diri anda sendiri jadi tolong berkata jujur," kata ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/7).

Penegasan majelis hakim disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Pa'a tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa diingatkan majelis hakim berkata jujur karena mengaku nilai anggaran dalam kwitansi atau nota belanja material bukan dilakukan oleh dirinya.

"Dalam BAP jelas tertulis pengakuan terdakwa yang menyuruh pemilik toko material menulis harga barang yang dibelanjakan dalam nota sesuai rencana anggaran belanja," tandas majelis hakim.

Namun Faktanya nilai material yang dibeli lebih rendah dari RAB yang disusun sehingga terjadi penggelembungan anggaran.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku hanya menggunakan dana Rp30 juta untuk kepentingan pribadi.

JPU Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizid Latuconsina dan Acer Orno menjelaskan, Desa Pa'a dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran DD dan ADD yang totalnya Rp352,6juta, namun terdakwa mengambil Rp189 juta untuk disimpan di rumahnya dan dikelola sendiri.

Kemudian tahun anggaran 2016 desa tersebut mendapatkan kucuran DD dan ADD sebesar Rp698 juta, tetapi yang dibelanjakan hanya Rp629juta sehingga tersisa Rp68 juta.

Namun laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD-DD ini diduga terjadi penggelembungan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp185 juta.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Chris Latuperissa. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar