Buletinnusa Langgur, Malukupost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan apel besar Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati setempat, Sabtu (20/7/2019).
Pantauan media ini, apel besar ke-3 tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Malra, M. Thaher Hanubun didampingi wakilnya, Petrus Beruatwarin.
Seluruh pimpinan OPD dan ASN hadir pada momen tersebut.
Bupati dalam sambutannya menjelaskan, apel besar yang dilaksanakan secara rutin ini, tentunya sebagai wadah untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur lingkup Pemkab Malra.
“Pada saat apel besar ke 2 tanggal 10 Juni lalu, saya sampaikan pengertian tentang disiplin, untuk itu, saya terus memantau sejauh mana pelaksanaan ketentuan dimaksud pada setiap OPD,” jelasnya.
Dikatakan Bupati, ketentuan tentang disiplin terhadap ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
“Dan disiplin ini tetap menjadi instrumen utama pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang efektif dilaksanakan tahun depan,” cetusnya.
Salah satu bagian dari disiplin dimaksud adalah etika dan tata cara dalam berpakaian. Dalam hal ini, setiap OPD agar mempedomani Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah.
Diakui Bupati juga jika dirinya telah memperoleh informasi bahwa ada PNS tertentu yang mengajukan cuti, namun dalam masa cutinya itu digunakan untuk melaksanakan tugas pada instansi lain dalam rangka kepentingan pribadi.
“Padahal, disaat yang sama, instansi tempat yang bersangkutan bekerja dibutuhkan pelayanannya oleh masyarakat,” bebernya.
Selain itu, ada juga ASN yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan tugas belajar dengan biaya Pemda, namun sekembalinya dari tugas belajar tidak melaksanakan tugas pengabdian sebagaimana mestinya.
“Saya berharap, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ini dapat melaksanakn tugas dan tanggung jawab secara profesional dan taat pada aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
(MP-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar