Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polres Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pengejaran terhadap oknum pelaku pengedar narkoba yang diduga sebagai bandar besar yang disinyalir masih berada di daerah setempat.
"Sinyalemen ini terkait dengan pengungkapan 28 kasus narkoba selama periode Januari hingga pertengahan Juni 2019," kata Kapolres setempat, Kombes Pol Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Senin (15/7).
Menurut dia, Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus 33 tersangka pelaku yang diduga sebagai pengguna maupun kurir narkotika dan obat-obat terlarang.
Untuk periode Januari hingga pertengahan Juli tahun ini, terungkap 28 kasus pengguna dan pengedar narkoba dengan jumlah tersangka adalah 33 orang.
Mereka yang terjerat kasus penggunaan maupun sebagai kurir narkoba ini rata-rata berdomisili di Kota Ambon dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda.
Dikatakan, dari 28 kasus yang diungkap terdiri dari narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu 12 kasus dan barang bukti yang disita sebanyak 54 gram.
Kemudian untuk narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja 12 kasus dan disertai barang bukti yang disita polisi 650,5 gram, serta tembakau sintetis dua kasus dengan barang buktinya 20,99 gram.
Sesuai hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba, umumnya barang bukti yang disita ini berasal dari luar Pulau Ambon dan biasanya dikirm melalui jalur laut dari Papua, Jakarta, maupun Sulawesi Selatan.
Para pelaku yang telah diamankan ini dijerat dengan pasal bervariasi sesuai Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, baik pasal 111 maupun 112.
Kapolres menambahkan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah ini maka pihaknya juga melakukan kerjasama dengan BNN Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar