Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengajak seluruh kepala sekolah untuk menerapkan sistem pendidikan secara inklusif.
"Pendidikan secara inklusif memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas untuk mengeyam pendidikan di sekolah," katanya saat meresmikan gedung Sekolah Dasar negeri 96 di Ambon, Senin (29/7).
Menurut dia, pendidikan inklusif merupakan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular.
"Kita harus memberikan kesempatan yang luas kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta membantu meningkatkan mutu pendidikan," katanya.
Richard menyatakan, kota Ambon sejak tahun 2014 telah dicanangkan oleh Unesco sebagai kota inklusif, karena Ambon dianggap mampu menyelesaikan konflik sosial serta mampu memperbaiki kondisi traumatik masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Kota inklusif katanya, merupakan kota layak huni, yakni terdapat indikator acuan menjadi kota inklusif antara lain, partisipasi difabel, upaya pemenuhan hak difabel, Terjaminnya Aksesibilitas, dan adanya sikap inklusif warga kota.
"Penyandang disabilitas harus setara dengan anak-anak pada umum lainnya yang mulai dari pendidikan inklusif. karena itu saya minta para kepala sekolah untuk mewujudkan hal itu," ujarnya.
Richard menjelaskan, penyandang disabilitas bukan menjadi alasan sekolah untuk menutup pintu, karena sejatinya sekolah harus membuka pintu untuk anak-anak memiliki pendidikan yang hakiki.
"Saya harap para kepala sekolah lebih peka melihat setiap kondisi yang ada, karena saya tidak sungkan untuk menegur ketika menerima laporan dari orang tua siswa jika sekolah tidak menerima siswa difabel," tandasnya.
Selain pendidikan inklusif, pihaknya juga akan menginstruksikan seluruh sektor, mulai dari gedung pemerintahan, swasta, hotel dan restoran untuk lebih memperhatikan fasilitas kaum difabel.
"Mereka memiliki hak untuk mendapat pelayanan yang sama dan kita harus memperhatikan semua itu, " kata Richard.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatallohy menambahkan, SD Negeri 96 Ambon ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 549 Tahun 2019 tentang ijin Pendidikan Sekolah Dasar dengan tujuan memudahkan akses memperoleh pendidikan bagi para siswa di sekitar wilayah ini.
Sebelum gedung sekolah SD 96 dibangun, para siswa wilayah Karpan-Kopertis mengalami kendala dikarenakan gedung tempat bersekolah yang terletak jauh dari tempat tinggal para siswa. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar