Rabu, 10 Juli 2019

Sejumlah 18 Desa Di Ambon Terima Dana Desa Tahap Dua

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD), Rulien Purmiasa menyatakan sebanyak 18 desa di Ambon telah menerima Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap dua tahun 2019. Sejumlah 18 desa yang telah menerima dana desa dan ADD tahap dua diantaranya negeri Amahusu, Latuhalat, Hative kecil, Soya, Waiheru, Hunuth, Latta, Batu Merah, Tawiri, Negeri lama, Passo, Ema dan Galala.
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD), Rulien Purmiasa menyatakan sebanyak 18 desa di Ambon telah menerima Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap dua tahun 2019.

Sejumlah 18 desa yang telah menerima dana desa dan ADD tahap dua diantaranya negeri Amahusu, Latuhalat, Hative kecil, Soya, Waiheru, Hunuth, Latta, Batu Merah, Tawiri, Negeri lama, Passo, Ema dan Galala.

Sementara 12 desa yang belum menerima diantaranya Urimessing, Hatalai, Hukurilla, Leahari, Rutong, Hutumuri, Halong, Laha, Hative besar, Naku dan Kilang.

"12 desa yang belum menerima dana desa maupun ADD karena masih mempersiapkan dokumen persyaratan pencairan," katanya, Selasa (9/7).

Menurut dia, desa dan negeri penerima dana desa wajib memperhatikan sejumlah syarat yang harus di penuhi sebelum proses penyaluran yakni, penyaluran tahap satu Disesuaikan dengan Perda APBD tahun berjalan.

"Perda APBD terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, laporan realisasi penyaluran tahun sebelumnya, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya," ujarnya.

Selanjutnya, persyaratan penyaluran tahap dua yaitu, laporan dana desa tahap satu telah disalurkan ke RKD minimal 90 persen, laporan dana desa tahap satu telah diserap oleh desa rata-rata minimal 75 persen.

"Dan rata-rata capaian output minimal 50 persen. Jika persyaratan penyaluran tidak atau kurang terpenuhi maka dana desa tidak dapat disalurkan," katanya.

Rulien menjelaskan, mekanisme penyaluran dana desa dilakukan bertahap dari pemerintah pusat (APBN) ke kabupaten/kota (APBD) dan selanjutnya ke desa (APBDes).

Syarat penyaluran dana desa setelah terpenuhi perda APBD dilanjutkan dengan transfer dana ke rekening kas desa.

Tahapan penyaluran dari APBN ke APBD dilakukan dalam dua tahapan. Tahap satu sebesar 60 persen dari pagu dana desa, paling cepat Maret dan paling lambat Juli. Sedangkan tahap dua sebesar 40 persen dari pagu dana desa paling cepat Agustus.

"Setelah dana desa di terima APBD kabupaten/kota, maka paling lambat kurun waktu tujuh hari kerja dana tersebut harus disalurkan ke desa," katanya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar