Kamis, 11 Juli 2019

Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara

Buletinnusa
Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jayapura - Beberapa waktu lalu lini masa digegerkan seorang bocah viral teriak Papua Merdeka. Ternyata kasus ini sampai ke meja hijau. Si ayah, Agustinus Yolemal, didudukkan di kursi pesakitan. Bagaimana ceritanya?

Rekaman itu dilakukan Agustinus pada 13 Oktober 2017. Setelah menjemput anaknya di Pasal Lama Timika, ia bertanya ke anaknya dan merekam lewat Hp.

👤 Agustinus: Apa kabar?
👦 Anak: Kabar baik
👤 Agustinus: Pulang sekolah kah?
👦 Anak: Iyop

👤 Agustinus: Papua?
👦 Anak: Merdeka
👤 Agustinus: e, referendum
👦 Anak: Yes

Setahun berlalu, Agustinus kemudian menyebarkan video itu di akun Facebook miliknya pada 23 Agustus 2018. Tak lama berselang, video itu menjadi viral dan ramai dibahas di berbagai media sosial. Atas hal itu, aparat penegak hukum mengusut kasus itu dan Agustinus duduk di kursi pesakitan.

Pada 14 Januari 2019, PN Mimika menyatakan Agustinus terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Oleh sebab itu, Agustinus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

(Baca juga: Lakukan Dukungan Papua Merdeka dari LP, Narapidana: Kami Sedang Diteror!)

Akibat hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata PT Jayapura?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika tidak membayar, maka diganti dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Pahar Simarmata dengan anggota Sri Purnamawati dan Boedi Soesanto.
(asp/rvk)


Copyright ©news.detik "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar