Selasa, 09 Juli 2019

Tiga Spanduk Terbentang Akibat Pengelolaan DD Tidak Jelas Di Hila

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Masyarakat Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dikejutkan oleh terbentangnya tiga spanduk di depan Masjid Raya, Jalan Raya Ulihalawang dan area Tempat Pemakaman Umum. Berdasarkan data yang dihimpun, dipastikan spanduk berwarna putih tersebut dipasang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Senin (8/7) tengah malam. Ketiga spanduk tersebut bertuliskan "Apa kabar ADD-DD ? Apa kabar pemilihan raja? Ataukah katong sengaja dininabobo-kan. Menolak lupa. Pemneg dan Saniri selama ini kerja apa saja, kalau kerja bagus sebulan kedepan adakan rapat negeri. Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan APB-Des Hila (Rp 3.176.476.726) 2019, jika sebulan kedepan tidak ada rapat negeri untuk membijaki hal ini, maka masyarakat Hila dianggap tidak penting oleh Saniri dan Pemneg”. Salah satu warga Hila, Rachmat Launuru diminta tanggapannya mengatakan, pemasangan spanduk merupakan bentuk kekesalan warga terhadap kinerja pimpinan mantan Raja Hila Abdurahim Ollong, Pjs Sigit Sanduan hingga Pjs Hila saat ini, Abdul Latif Anjarang.
Ambon, Malukupost.com - Masyarakat Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dikejutkan oleh terbentangnya tiga spanduk di depan Masjid Raya,  Jalan Raya Ulihalawang dan area Tempat Pemakaman Umum. Berdasarkan data yang dihimpun, dipastikan spanduk berwarna putih tersebut dipasang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Senin (8/7) tengah malam.

Ketiga spanduk tersebut bertuliskan "Apa kabar ADD-DD ? Apa kabar pemilihan raja? Ataukah katong sengaja dininabobo-kan. Menolak lupaPemneg dan Saniri selama ini kerja apa saja, kalau kerja bagus sebulan kedepan adakan rapat negeri. Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan APB-Des Hila (Rp 3.176.476.726) 2019, jika sebulan kedepan tidak ada rapat negeri untuk membijaki hal ini, maka masyarakat Hila dianggap tidak penting oleh Saniri dan Pemneg”.

Salah satu warga Hila, Rachmat Launuru diminta tanggapannya mengatakan, pemasangan spanduk merupakan bentuk kekesalan warga terhadap kinerja pimpinan mantan Raja Hila Abdurahim Ollong, Pjs Sigit Sanduan hingga Pjs Hila saat ini, Abdul Latif Anjarang.

"Sejak Hila ini dijabat Raja Abdurahim Ollong periode 2010-2015 dan diperpanjang sebagai Pjs hingga tahun 2017 awal, dan kemudian dilanjutkan oleh Pjs Sigit Sanduan sampai tahun 2018, tidak pernah sekalipun dilakukan rapat laporan pertanggungjawaban ADD maupun DD dengan masyarakat. Masyarakat tidak pernah tahu program fisik apa saja yang dikerjakan, sebab tidak ada satu pun bangunan yang tertulis dikerjakan tahun berapa dan bersumber dari anggaran apa," ujarnya di Ambon, Selasa (9/7).

Launuru berharap, Pjs Anjarang mengagendakan pertemuan dengan Saniri negeri untuk dilakukan rapat atau musyawarah negeri.

"Semoga mata Pemneg maupun Saniri bisa terbuka melihat hal ini dan melakukan rapat. Sebab, ada banyak persoalan yang masih menjadi pertanyaan," pungkasnya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Khutni Tuhepaly mengatakan pengelolaan DD seharusnya dievaluasi secara rutin oleh Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota. Mengingat anggaran DD senilai Rp3,5 miliar untuk desa tertinggal atau miskin dan Rp800 juta bagi desa yang sudah maju, diperuntukkan untuk pembangunan peningkatan sarana prasarana desa.

“Pengelolaan DD ada intruksi presiden tentang harus dikelola secara baik untuk kepentingan masyarakat di desa. Kalau dulu kan namanya Inpres Desa. Jadi, bila pengelolaannya tidak transparan oleh pemerintah desa, maka Pemprov dan Pemkab harus melakukan evaluasi karena telah terjadi banyak kasus, DD telah dikorupsi oleh Kades atau jajaran pemerintah desa. Apabila masyarakat menyampaikan keluhan, sangatlah wajar. Karena ada kemungkinan tidak ada transparansi dalam pengelolaan DD,” tandasnya.

Dijelaskan Tuhepaly, penetapan program pun harus melibatkan seluruh perangkat desa seperti jajaran terkait dari Pemerintah Desa dan Ketua RT/Soa, sementara Saniri mempunyai kewenangan mengawasi jalannya program yang telah disepakati dalam musyawarah bersama atau rapat desa/negeri. Karena kewenangan Saniri sejajar dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Keduanya diberikan mandat mengawasi seluruh pekerjaan pemerintah.

“Ditemukan kejanggalan atau tidak dalam proses pengerjaan program, Saniri wajib memanggil pemerintah untuk memberikan penjelasan sedetail-detailnya tentang pengelolaan DD. Hanya saja, lingkup atau batasan daerah kerjanya saja yang membuat Saniri dan DPRD berbeda kewenangan secara prosedur,” ungkapnya.

Tuhepaly menambahkan, Hal hal itu berguna menghindari penggunaan DD untuk kepentingan oknum kades dan jajaran pemdes setempat. Dan sebaiknya dilakukan pemantauan DD seperti Sarjana Pendamping Desa yang diangkat untuk melakukan evaluasi DD.

“Seharusnya mereka memberikan laporan kepada pemda tentang laporan realisasi program yang telah dikerjakan. Setiap tahun harus dilakukan evaluasi. Program fisik dan non-fisik apa saja yang telah dan belum dikerjakan,”pungkasnya. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar