Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, Sabtu (2/6), mengatakan, Pemkot Ambon selama tiga menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 27 tahun 2015 tentang Kawasan tanpa rokok, makanya pada 2018 ditindaklanjuti dengan penyiapan Ranperda KTR.
"Dinas Kesehatan (Dinkes) sementara melakukan kajian untuk menyusun draft Ranperda KTR. Kita berharap dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Ambon menerapkan sejak 2015 sehingga dianugerahi piagam penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau sedunia tahun 2018.
Piagam Paramesti merupakan penghargaan dari Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Gubernur,Bupati atau Wali Kota tentang KTR.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada setiap daerah yang berkomitmen untuk mendukung program kebijakan pemerintah pusat. Jadi, Pemkot Ambon memandang perlu intensif menerapkan KTR di lingkungan perkantoran, sekolah maupun fasilitas umum," ujarnya.
Syarif menyatakan, peraturan larangan merokok di kawasan perkantoran bagi PNS baik agar kewibawaan terjaga, sekaligus sebagai upaya perlindungan resiko gangguan kesehatan.
Upaya tersebut bukan berarti melarang sama sekali bagi setiap orang maupun pegawai untuk tidak merokok, melainkan ada kawasan tertentu yang memang sama sekali bebas dari asap rokok.
Target Pemkot Ambon pada dasarnya, untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat,.
"Sekolah dan seluruh fasilitas kesehatan merupakan lokasi utama penetapan KTR. Kami berharap para kepala sekolah, guru dan petugas kesehatan dapat menerapkan dan ditindaklanjuti oleh seluruh masyarakat," kata Syarif.
Sedangkan, Plt Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengemukakan, pihaknya segera melakukan penyusunan Ranperda KTR.
"Tim penyusun draft Ranperda KTR akan melakukan studi tiru ke Bogor, Jawa Barat guna memperdalam materinya. Kita berharap dalam waktu dekat Perda KTR Kota Ambon dapat ditetapkan," tandasnya. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar