Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku menyatakan, belum ada laporan bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini yang berpolitik praktis hingga tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku sejak 15 Februari 2018.
"Kami khan sudah memperingatkan para ASN sejak awal, apalagi kampanye ini hingga 23 Juni 2018, makanya tim pengawas intensif mengemban tugasnya," kata kepala BKD Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi di Ambon, Rabu (6/6).
Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku pun belum merekomendasikan bahwa ada oknum ASN yang terlibat politik praktis.
"Pastinya bila ada oknum ASN terlibat politik praktis dan diproses Bawaslu Maluku, selanjutnya direkomendasikan ke Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua atau Sekda, Hamin Bin Thahir, maka diproses sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Asman Abnur," ujar Femmy.
Dia mengakui, ada dua oknum ASN yang dilaporkan secara lisan, tetapi setelah diklarifikasi ternyata tidak terbukti.
Dua oknum ASN itu yakni satu di Biro Umum Setda Maluku dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Jadi para ASN hendaknya tidak berpolitik praktis maupun menjadi tim sukses (Timsus) pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku Tertentu," kata Femmy.
Dia mengemukakan, Pemprov Maluku telah membentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi kemungkinan oknum ASN berpolitik praktis.
Tim telah dibentuk dan dikoordinasi Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Setda Maluku, Ujir Halid.
Femmy mengemukakan, pemmbentukan tim pengawas ini menindaklanjuti Menpan dan RB, Asman Abnur yang melarang ASN maupun pegawai kontrak berpolitik praktis.
ASN haruslah menjadi contoh kepada masyarakat, sehingga harus bersikap netral saat tahapan Pilkada serentak kelompok ketiga, terutama kampanye.
"Konsekuensi bagi ASN maupun pegawai kontrak yang melanggar aturan dan terlibat politik sudah jelas diatur oleh pemerintah," tegas Femmy.
Sebelumnya, Menpan dan RB, Asman Abnur telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019 serta pemilihan Presiden dan Wapres pada 2019.
Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangani Menpan dan RB, disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Menpan dan RB juga menghimbau kepada para pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif guna memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih.
Begitu pula, soal Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar