Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - DPD Partai Demokrat Maluku menerapkan sistem daring (online) bagi proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019.
"Pendaftaran telah dibuka secara nasional melalui sistem online dan ditutup pada 10 Mei 2018," kata Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina, di Ambon, Senin (4/6).
Caranya dengan browser ke website http:/sahabatdemokrat.id, selanjutnya mengklik menu Pendaftaran Menuju Parlamen dan seterusnya mengikuti tahapan persyaratan yang telah ditentukan.
Khusus bagi kader Partai Demokrat yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), setelah membuka website langsung menerima nama pengguna dan kata kunci.
Pasword itu yangdigunakan oleh Bacaleg kader partai untuk membuka website dan mengisi formulir pendaftaran.
"Jadi yang bukan kader partai dan berminat mengikuti pendaftaran sebagai Bacaleg diwajibkan.
membuat KTA terlebih dahulu barulah bisa mendaftar," ujar Elwen.
Dia mengemukakan, bagi Bacaleg, baik DPR RI maupun DPRD Maluku yang belum memahami prosedur pendaftaran melalui online, maka disarankan ke kantor DPD Partai Demokrat Maluku berlokasi di Karang Panjang, kecamatan Sirimau .
Sedangkan, Bacaleg Kota Ambon silahkan ke kantor DPC yang beralamat di Gudang Arang, kecamatan Nusaniwe.
Bacaleg Kota Tual dan sembilan kabupaten lainnya di Maluku silahkan masing - masing ke kantor DPC.
"Tim penjaringan Bacaleg siap di masing-masing kantor DPD maupun DPC untuk memberikan penjelasan, bahkan membantu melakukan pendaftaran secara online," kata Elwen.
Dia menyilakan para Bacaleg, baik kader maupun bukan agar memanfaatkan waktu pendaftaran seoptimal mungkin.
"Kami memberikan kesempatan bagi putra - putri terbaik Maluku untuk menjadi bagian dari Partai Demokrat dan meniti karir sebagai legislatif," tandas Elwen.
Sekedar diketahui, Partai Demokrat Maluku pada pemilihan legislatif (Pileg) berhasil menempatkan enam kader di DPRD Maluku serta 28 kader di enam daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 11 kabupaten/ kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT). (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar