Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-K) Provinsi Maluku ikut berpartisipasi dalam acara apel bulan keselamatan, kesehatan kerja (K3) Nasional tingkat Provinsi Maluku dengan menyerahkan klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada 10 orang ahli waris.
Selain klaim jaminan kematian juga diserahkan kartu secara simbolis kepada peserta BPJS-Ketenagakerjaan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff seusai memimpin apel bulan K3 yang berlangsung di lokasi Balai Latihan Kerja (BLK) Maluku di Desa Passo, Jumat (26/1).
Kepala Kantor Cabang BPJS-Ketenagakerjaan Kota Ambon, Tri Candra Kartika ketika dikonfirmasi seusai apel bulan K3 mengatakan, penerima kartu kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan adalah pekerja sosial dari taruna siaga bencana atau tagana yang telah menjadi peserta BPJS-Ketenagakerjaan berjumlah 326 peserta untuk perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).
"Untuk sementara anggota tagana yang menjadi peserta adalah dari Kota Ambon sedangkan untuk di daerah lainnya akan dilakukan koordinasi dan sosialisasi lebih lanjut terkait manfaat dari program BPJS-Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia mengatakan, penyerahan klaim secara simbolis diberikan kepada delapan orang ahli waris dengan total nilai klaim sebesar Rp 558.045.957 dari total nilai tersebut terdapat klaim dua orang peserta yang meninggal akibat mengalami kecelakaan kerja.
"Jadi masing-masing ahli waris menerima jaminan kematian sebesar Rp24 juta dan ditambah saldo jaminan hari tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta," ujarnya.
Jaminan hari tua merupakan tabungan selama bekerja dan nilainya bervariasi sesuai dengan upah yang dilaporkan dan masa kerja peserta.
Selain mendapat dua jaminan tersebut ada manfaat tambahan yang diterima oleh peserta terutama yang memiliki anak usia sekolah mereka mendapatkan beasiswa dari BPJS-K sebesar Rp12 juta, Tri Candra mengatakan, untuk ratio pembayaran klaim sampai bulan Desember 2017 terdapat total 2.637 kasus dengan total nilai klaim sebesar Rp25,23 miliar yang terdiri dari klaim jaminan hari tua sebanyak 2.525 kasus dengan jaminan Rp22,50 miliar, jaminan kematian 89 kasus dengan nilai Rp2,03 miliar, jaminan kecelakaan kerja sebanyak 23 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp401, 51 juta, dan jaminan pensiun sebanyak 281 kasus dengan nilai Rp230,40 juta. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar