Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Agustinus Rahanwarat, salah satu aktifis lingkungan hidup di kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang belum lama ini mengajukan surat usulan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menetapkan pohon Torym atau Manilkara Kanosiensis Lam sebagai jenis pohon endemic untuk terus dilindungi, mengaku kini telah mendapat tanggapan positif dari Istana Negara.
Dijelaskan Rahanwarat, tanggapan dari pihak istana Negara tersebut tertuang dalam surat Deputi bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan pada Kementrian Sekretariat Negara nomor: B-5611/Kemensetneg/D-2/DM.05/11/2017 tanggal 6 November 2017 kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian melalui suratnya nomor: S1253/KKH/SDG/KSA.2/12/2017 tanggal 20 Desember 2017, Dirjen Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kementrian LH dan Kehutanan meminta dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk berkoordinasi dengannya.
“Sebagaimana tembusan surat yang saya terima, Presiden Jokowi mengarahkan agar Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melalui Direktorat Keanekaragaman Hayati diminta untuk segera melakukan koordinasi teknis terkait jenis Torym yang konon langka di dunia ini untuk mendapat kajian keilmuan (Scientific Authority) agar mendukung upaya perlindungannya sesuai amanat peraturan pemerintah,”ungkapnya di Saumlaki, Kamis (25/1), sembari menunjukan bukti surat yang ditandatangani oleh presiden itu.
Menurut Rahanwarat, usulannya ke istana sejak 14 Juni 2008 itu telah mendapat tanggapan positif sehingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku di Ambon telah melakukan kajian dan hasilnya telah rampung. Informasi rampungnya kajian dari BKSDA Maluku itu dia peroleh saat berkoordinasi beberapa hari kemarin. Olehnya itu saat ini dirinya tengah meminta dukungan tertulis semua pihak supaya pohon ini ditetapkan sebagai flora yang dilindungi.
“Inti dari perjuangan ini adalah ketika BKSDA Provinsi Maluku menyampaikan laporan ilmiahnya disertai lampiran-lampiran dukungan berbagai elemen masyarakat ke Direktorat Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, dan tahapan terakhir ialah menunggu Keputusan Menteri untuk selanjutnya dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sehingga jenis pohon Torym-Tanimbar segera dimasukan dalam deretan atau daftar jenis tumbuhan atau flora yang dilindungi,”paparnya.
Rahanwarat menambahkan, hingga kini sudah ada sejumlah surat dukungan yang dia terima teristimewa seperti dari pimpinan gereja Katolik wilayah Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya, gereja Protestan Klasis Tanimbar Selatan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten MTB, pengurus DPD KNPI MTB, serta perwakilan dari sejumlah Kepala Desa.
“Saya berharap Pemerintah kabupaten MTB secepatnya memberikan dukungan karena surat permohonan dukungan telah dia layangkan beberapa waktu lalu namun belum ada tanggapan. Dan saya masih akan terus menggalang banyak dukungan terhadap pohon Torym supaya segera ditetapkan sebagai flora yang dilindungi karena saya optimis, kedepan nanti akan ada revisi peraturan pemerintah yang mengakomodir jenis Torym-Tanimbar sebagai tumbuhan atau tanaman atau flora yang dilindungi, sehingga berbagai resiko atau akibat penebangan atau pemusnahan yang terjadi saat ini bisa teratasi,”pungkasnya. (MP-14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar