Selasa, 30 Januari 2018

KPU Kota Tual Gelar Coklit Sesuai DP4

Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pilkada Serentak 2018 yakni sekitar 160 juta jiwa pada 31 Provinsi yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 dengan rincian 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64,526 kelurahan. Termasuk juga didalamnya yakni Kota Tual. Terkait hal tersebut, KPU RI melakukan gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pilkada 2018 secara serentak pada tanggal 20 Januari 2018, yang melibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Terkait hal tersebut, KPU Kota Tual lewat Petugas PPDP menggelar kegiatan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2018, yang dimulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018 selain itu sesuai Keputusan KPU RI juga memerintahkan setiap 10 hari PPDP dan PPS melakukan koordinasi dan evaluasi.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pilkada Serentak 2018 yakni sekitar 160 juta jiwa pada 31 Provinsi yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 dengan rincian 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64,526 kelurahan. Termasuk juga didalamnya yakni Kota Tual.

Terkait hal tersebut, KPU RI melakukan gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pilkada 2018 secara serentak pada tanggal 20 Januari 2018, yang melibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Terkait hal tersebut, KPU Kota Tual lewat Petugas PPDP menggelar kegiatan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2018, yang dimulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018 selain itu sesuai Keputusan KPU RI juga memerintahkan setiap 10 hari PPDP dan PPS melakukan koordinasi dan evaluasi.

Koordinator Devisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan, mengatakan, pihaknya melaksanakan Coklit berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran data Pemilih.

“Data DP4 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menyampaikan kepada kami KPU Kabupaten/Kota teristimewa KPU Kota Tual dengan jumlah 59.721 orang dengan penyebaran di 5 kecamatan,” ujarnya di Tual, Senin (29/1).

Dijelaskan Wawan, 59.721 orang tersebut dengan rincian : kecamatan Dullah Selatan untuk laki-laki berjumlah 17.140 orang dan perempuannya 18.285 orang; kecamatan Dullah Utara laki-laki berjumlah 7.239 orang dan perempuan 7.665 orang; kecamatan Tayando Tam untuk laki-laki berjumlah 2.444 orang dan perempuan 2.558 orang; untuk kecamatan Pulau Kur jumlah laki-laki adalah 932 orang dan perempuan 1.002 orang; dan untuk kecamatan Kuur Selatan untuk laki-laki berjumlah 1.112 orang dan perempuan 1.244 orang.

“Sejauh ini pelaksanaan Coklit selama sepuluh hari memang tidak banyak kendala di lapangan, namun ada hal-hal teknis yang belum dipahami oleh PPDP, misalnya ada beberapa kasus yakni ada masyarakat yang pindah domisili, tidak punya surat keterangan tapi sudah menempati daerah tersebut sudah sekian lama, itu tetap kita akomodir jika tidak memiliki KTP elektronik dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.

“Tapi sudah dipastikan bahwa masyarakat tersebut tidak memiliki administrasi di daerah lain tetapi dia sudah berdomisili sudah sangat lama di Kota Tual, untuk itu dia punya hak sebagai warga negara untuk dimasukkan di dalam Daftar Pemilih nanti,” katanya lagi.

Menurut Wawan, kendala yang terjadi yakni di wilayah pulau-pulau (kecuali Tayando Tam), seperti di Kur dan Kur Selatan. Untuk dua kecamatan tersebut memang pelaksanaan Coklit itu tidak sesuai tanggal (20 Januari), karena ada kendala transportasi, dimana adanya surat larangan keberangkatan dari BMKG bahwa dilarang berangkat akibat posisi angin dan gelombang laut yang tinggi, sehingga untuk kondisi dua kecamatan ini kami pihaknya sudah melaporkan ke KPU RI.

“Alhamdulilah dalam kondisi seperti itu namun teman-teman komisioner (Ketua KPU) sendiri yang langsung mengambil alih untuk berangkat ke pulau-pulau Kur. Dan pada tanggal 19 Januari beliau sampai di Tayando dan mau menuju ke Kur itu mengalami kendala karena kondisi cuaca (angin dan ombak) sehingga beliau tidak bisa sampai di sana, sehingga diputuskan untuk kembali ke Tual dan menggunakan transportasi reguler. Ketika sampai di Kur, beliau laksanakan Bimtek dan menyampaikan segera melakukan Coklit di pulau Kur,” ungkapnya.

Wawan menambahkan, selain itu dirinya juga mengutus tim untuk memonitoring selama lima hari disana dan memastikan bahwa di pulau Kur sedang berjalan Coklit. Sementara di Kur Selatan ada dua desa yang memang mengalami kendala komunikasi dan transportasi, sehingga pihaknya tidak bisa mencapai dua desa tersebut, tapi prinsipnya mereka tetap mendapatkan logistik dan akan melakukan proses Coklit.

“Karena jadwal coklit di tingkat PPDP dimulai tanggal 20 Januari-18 Febrauri 2018 maka tentunya KPU dalam hal ini PPDP masih punya waktu untuk melakukan Coklit tersebut, yang penting mereka tidak melewati dari batas waktu tersebut, dan sampai di tanggal 18 Februari 2018 semua petugas PPDP melakukan Coklit sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar