Selasa, 23 Januari 2018

Polisi Ringkus Lima Pelaku Penyulingan Air Raksa

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polisi meringkus lima tersangka pelaku yang diduga sedang melakukan penyulingan air raksa atau mercuri di rumah salah satu warga di Dusun Telaga Ratu, Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. "Dari lima pelaku yang diringkus, satu pelaku masih berusia 17 tahun dan satu lainnya masih duduk di bangku Madrasah Alyah," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (24/1)
Ambon, Malukupost.com - Polisi meringkus lima tersangka pelaku yang diduga sedang melakukan penyulingan air raksa atau mercuri di rumah salah satu warga di Dusun Telaga Ratu, Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Dari lima pelaku yang diringkus, satu pelaku masih berusia 17 tahun dan satu lainnya masih duduk di bangku Madrasah Alyah," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (24/1).

Lima pelaku yang diringkus adalah Sunari (58), Ahmad Ridwan (29) selaku pelaku pembuat penyulingan, Almer Kiki Madewangsa (18) yang berstatus pelajar, Risky Harianto (17) dan Setiawan (20).

Menurut dia, pada Selasa (23/1) pukul 24.10 WIT di Dusun Telaga Ratu, Desa Kaqiratu Kabupaten SBB di rumah tersangka Sunari telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyulingan batu cinnabar menjadi merkuri atau air raksa.

Penangkapan dilakukan Kasat Sabhara Polres SBB AKP J de Fretes dan Kasat Ibntelkam Ipda I Parera.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kegiatan penyulingan selama dua hari sejak Minggu (21/1) pukul 16.00 WIT hingga Senin, (22/1) pukul 24.00 WIT.

Bahan baku matrial batu cinnabar diambil dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual kemudian dilakukan penyulingan di Dusun Telaga Ratu menjadi air raksa.

"Dari bahan baku batu cinnabar sekitar 100 Kg telah menghasilkan 60 Kgh air raksa, sedangkan yang masih dalam proses penyulingan bahan baku cinnabar 50 Kg menghasilkan 24 Kg air raksa ketika dilakukan penangkapan," ujar Kabid Humas.

Barang bukti yang disita adalah timbangan, mesin penggiling batu cinnabar merk Daisung, blower api, 13 tabung penyulingan yang terdiri dari sembilan tabung ukuran besar dan empat tabung ukuran kecil, empat karung limbah cinnabar dan 24 Kg air raksa yang dikemas dalam tiga botol.

kemudian pada pukul 03.17 WIT kelima tersangka dibawa ke Mapolres SBB guna menjalani proses pemeriksaan sekaigus mengamankan barang bukti. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar