Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah kelima rukun islam telah dikembalikan ke pihak keluarga tahun 2017 lalu, dan telah diproses berdasarkan laporan dari pihak keluarga di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Kepala Biro Kesejahteraan Setda Maluku, Habiba Saimima, pengembalian biaya penyelenggaraan itu berdasarkan jumlah calon jamaah yang batal menunaikan ibadah haji. Total keseluruhan jamaah yang akan berangkat ke tanah suci, awalnya berjumlah 1090. Namun jumlah itu berkurang menjadi 1070 jamaah, lantaran 20 jamaah dinyatakan tidak berangkat karena meninggal dunia.
“Kami sudah mengembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku,.semuanya sudah disalurkan kesana. Tahun 2017 kemarin jumlah keseluruhannya 1090 jamaah tapi yang berangkat 1070 jamaah, sisanya dana itu sudah dikembalikan ke kas negara sebelum pergantian tahun,” ujarnya di Ambon, Sabtu (20/1)
Dijelaskan Saimima, Kebijakan ini sebelumnya melalui Media Center Haji (MCH) Kementrian Agama di masa kepemimpinan Menteri Agama Suryadharma Ali saat itu, telah menerapkan kebijakan tentang pengembalian biaya jamaah. Biaya tersebut akan dikembalikan sepenuhnya, jika jemaah haji yang bersangkutan membatalkan diri berangkat menunaikan ibadah haji karena alasan sakit atau meninggal dunia.
“Proses pengembalian uang dilakukan setelah pihak keluarga memberikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan meninggal sehingga tidak bisa berangkat. Bagi jamaah calon haji yang meninggal juga tidak bisa digantikan oleh ahli waris baik anak maupun saudaranya,” katanya.
“Proses pengembalian uang jemaah mudah, cukup melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan jamaah bersangkutan tidak berangkat,”katanya lagi..
Saimima menambahkan, jumlah anggaran yang telah dikembalikan pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku/Eselon IIB kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, per jamaah senilai Rp.500 ribu. Maka total pengembalian biaya penyelenggaraan haji dari 20 jamaah yang batal melaksanakan ibadah sebesar Rp.10 Juta
“Jumlah anggaran dana haji yang telah dikembalikan ke Kantor Agama senilai per jamaah Rp500.000. Yang tidak ikut kan 20 jamaah, maka total biaya secara keseluruhan yang sudah kami kembalikan senilai Rp10 Juta,” pungkasnya. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar