Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) melakukan seleksi penerimaan tenaga fasilitor lapangan (TFL) kegiatan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat (SLBM) tahun 2018.
"Dari 344 pendaftar, yang memenuhi persyaratan administrasi sebanyak 50 orang, selanjutnya dilakukan tes wawancara sebelum diumumkan hasilnya," kata Kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Brury Nanulaita, Senin (29/1).
Ia mengatakan, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan seleksi wawancara yang dilakukan dalam dua tahap, sehingga diperoleh kuota yang dibutuhkan sebanyak 26 TFL.
Kuota TFL kota Ambon sebanyak 26 orang, karena itu seleksi dilakukan dengan benar, sehingga memenuhi kuota.
TFL ini lanjutnya, bertugas membantu pemerintah memberdayakan masyarakat lewat program pemerintah dan akan berlangsung selama enam bulan kedepan.
"Mereka akan ditugaskan mendampingi masyarakat dan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSR) serta membuat perencanaan dan sebagainya, sehingga kegiatan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat ini akan berjalan dengan baik," katanya.
Brury menyatakan, kegiatan SLBM menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sehingga diharapkan melalui program ini dapat membantu proses pemberdayaan masyarakat.
Kehadiran tenaga fasilitator lapangan, maka program yang dilaksanakan diawasi langsung selain dari pihak dinas terkait, tetapi juga tenaga fasilitator yang melaporkan langsung.
"Jika proses selesai dilakukan, maka kita segera mengumumkan siapa saja TFL yang lolos seleksi dan akan segera melaksanakan tugas mereka di lapangan," tandasnya.
Ia menambahkan, TFL teknik maupun pemberdayaan merupakan ujung tombak pelaksanaan DAK SLBM, karena itu tahapan seleksi yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan TFL yang handal, kompeten, dan terlatih agar dapat berperan dalam meningkatkan akses terhadap prasarana air limbah yang layak.
Beberapa upaya pengembangan sanitasi lingkungan berskala komunitas, dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat.
"Hal ini ditujukan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan, melalui penekanan perubahan perilaku dan pola hidup masyarakat untuk dapat lebih bersih dan sehat dengan melibatkan masyarakat secara utuh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengelolaan sarana untuk menciptakan lingkungan permukiman yang sehat," katanya. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar