Selasa, 30 Januari 2018

Terdakwa Mengaku Dipaksa Tandatangan BAP

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi mengaku dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian. "Saat diperiksa, saya sedang hamil lima bulan dan tidak ada penasihat hukum yang mendampingi, jadi saya takut karena ditekan akan dimasukkan dalam penjara kalau tidak menandatangani BAP," kata Aisah di Ambon, Senin (29/1).
Ambon, Malukupost.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi mengaku dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian.

"Saat diperiksa, saya sedang hamil lima bulan dan tidak ada penasihat hukum yang mendampingi, jadi saya takut karena ditekan akan dimasukkan dalam penjara kalau tidak menandatangani BAP," kata Aisah di Ambon, Senin (29/1).

Pengakuan Aisah disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofya Parerungan sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa Deby Sirajudin dan Siti Aisah.

Aisah mengaku pada tahun 2014 dan 2015 tidak pernah pulang ke kampung halamannya di Makassar (Sulsel) lalu kembali membawa sejumlah anak untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi.

"Yang memasukan nama saya sebagai tersangka ke polisi adalah Adel yang kini sudah melarikan diri ke Waisarissa, Kabupaten Seram Bagian Barat tetapi orang ini tidak pernah ditangkap," jelas terdakwa.

Sementara terdakwa Deby Sirajudin membantah telah mentransferkan uang kepada Aisah di Makassar untuk membawa anak-anak tersebut ke Kota Ambon dan bekerja di karaoke yang dikelola terdakwa.

"Mereka datang atas panggilan teman-teman mereka, dan setelah 1,5 tahun bekerja, polisi melakukan pendataan dan memberikan kartu putih yang artinya mereka sudah cukup umur dan bisa bekerja sebagai pramuria," jelas Deby Tajudin.

Jaksa menjelaskan, terdakwa I Debi Sirajudin dan terdakwa II Siti Aisha sejak September 2013 hingga tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIT melakukan pernuatan mengangkat, menampung, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan atau dalam posisi rentan untuk mengeksplotasi orang tersebut.

Anak-anak yang masih di bawah umur ini direkrut terdakwa Siti ketika pulang ke Makassar (Sulsel) dan merekrut mereka dengan iming-iming akan bekerja menyiram minuman bagi tamu dan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp1 juta setiap hari.

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari saksi Sasuhuhe, anggota Polda Maluku mndpat informasi adanya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada salah satu wisma di lokalisasi Batu Merah Tanjung," kata jaksa.

Saksi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang kedapatan dipekerjakan terdakwa sebagai pramuria sekaligus melayani tamu laki-laki untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut sehingga informasi ini diteruskan kepada penyidik pada bagian Perlindungan Anak Ditreskrimum Polda Maluku sehingga seluruh korban diamankan.

Dari hasil penyeidikan terungkap kalau kedua terdakwa telah merekrut para korban dan mempekerjakan mereka dalam waktu berbeda sejak Sepetember 2013 hingga April 2016 di Wisma Anggrek.

"Terdakwa Siti Aisha yang bekerja dengan terdakwa Deby awalnya pulang ke kampung halamannya di Makassar dan merekrut AA, ANN, serta NHS yang masih berumur 13 tahun lalu menghubungi terdakwa Deby untuk mengirimkan kode boking tiket pesawat untuk membawa korban ke Ambon," kata jaksa.

Setibanya di Kota Ambon, terdakwa Siti membawa para korban ke tempat terdawka Deby dan menempatkan mereka pada kamar sewa untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan PSK.

Kemudian antara Januari hingga Maret 2016, terdakwa Deby mendatangkan lagi saksi korban AR, PWR, NNS, serta SR dari Makassar ke Ambon dengan cara mengirimkan kode boking tiket pesawat lalu dipekerjakan sebagai pramuria dan melayani tamu laki-laki layaknya hubungan suami isteri.

Selanjutnya para korban diwajibkan menyetor uang kepda terdawa Deby dari hasil melayani para tamu sebesar Rp20.000 ditambah satu botol bir yang diminum tamu sebesar Rp65.000, dan korban juga harus menggantikan uang tiket pesawat rata-rata Rp1,5 juta dengan cara mencicil.

Para korban juga diberikan pinjaman uang untuk membeli segala kebutuhan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai pramuria rata-rata sebesar Rp3 juta sampai Rp10 juta dan para korban diharuskan membayar setiap hari selama satu bulan disertai cicilan bunga.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU juga menjerat terdakwa telah melanggar pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar