Selasa, 23 Januari 2018

Dua Wanita Gangguan Jiwa Direhabilitasi


Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Jumat (7/7) membebaskan dua wanita asal Kota Borong dari hukuman pasung. Setelah itu, dua wanita yang sakit jiwa ini dibawa ke rumah sakit jiwa untuk direhabilitasi.
Pantauan Timor Express, Jumat (7/7) Dinas Sosial dan sejumlah aparat polisi dari Polsek Borong mendatangi rumah tempat di mana dua wanita itu dipasung. Tepatnya di Kampung Wolo Kolo dan Watu Ipung Kelurahan Kota Ndora. Pasung dibuka dan angkat ke mobil polisi.
Kedua wanita itu, Fransiska Ringa, 52 dan Merlina Gina, 27. Mereka dibawa ke rumah sakit jiwa Renceng Mose di Ruteng Kabupaten Manggarai, untuk disembuhkan. Mereka juga didampingi keluarga masing-masing.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Matim, Markus Porat yang didampingi Kepala Seksi Jaminan Sosial, Marna yang ditemui Timor Express di Borong mengatakan, dua wanita itu mengalami ganguan jiwa, sehingga keluarga memasung.
Mereka dipasung, karena keluarga takut dengan risiko berbahaya yang dilakukan penderita terhadap orang lain. Untuk sembuh, Dinas Sosial membebaskan dua wanita dari hukuman pasung. Dengan persetujuan keluarga, penderita sakit jiwa dibawa ke rumah sakit jiwa. Disana diobati dan direhabilitasi.
“Melalui program rehabilitasi dari Dinas Sosial, keduanya kita bawa ke rumah sakit jiwa yang ada di Ruteng untuk diobati dan direhabilitasi. Semua biaya antar dan perawatan selama di rumah sakit, Pemkab Matim yang tanggung. Bahkan kalau sudah sembuh kami yang jemput,” kata Markus.
Sementara, Marna menambah, dalam tahun anggaran 2017, program rehabilitasi ditargetkan bagi 10 orang penderita sakit jiwa dengan mengutamakan yang dipasung. Sehingga dari target yang ada, jumlah penderita yang sudah dibawa ke rumah sakit jiwa sebanyak lima orang. Sisa lima orang lagi akan menyusul.
Di mana sebelumnya, satu orang laki-laki dari Desa Rana Kolong Kecamatan Kota Komba dan dua orang asal Kampung Ende Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong, yakni laki-laki dan perempuan. Prosesnya, semua harus dapat kesedian dari keluarga.
“Hari ini pun bertambah dua orang. Sehingga totalnya sudah lima orang. Data di kita, ada banyak orang yang sakit jiwa di Matim. Tapi tahun ini anggaran untuk 10 orang. Harapan tahun depan bisa dianggarakan lagi. Kami juga harus sesuai dengan kemampuan di rumah sakit jiwa,” bilang Marna.
Sementara, Antonia Ninggu dan Veronika Meo, pihak keluarga dari dua wanita penderita gangguan jiwa di Kota Ndora kepada Timor Express mengaku, selama penderita mengalami sakit, tindakannya sangat meresahkan. Di mana sering merusak barang dan tanaman di kebun milik orang.
“Mereka tidak ganggu orang atau tidak lempar orang, tapi mereka masuk rumah orang lain dan merusak barang yang ada dalam rumah. Selain itu, tanaman yang ada di kebun milik orang, mereka kasih rusak,” ungkap mereka.
Sehingga demi keamanan, kedua penderita dipasung. Untuk penderita Fransiska Ringa, sudah 15 tahun dipasung. Sementara Merlina Gina, sudah lima tahun dipasung. Selama dipasung, dua penderita belum pernah diobati secara tradisional. Keluraga juga tidak mampu untuk berobat ke rumah sakit. (krf3/ays) fajar.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar