Senin, 22 Januari 2018

Pengunduran Diri Sekda Malra Dan Asisten I Setda Maluku Diproses BKD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku mulai memproses pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin dan Asisten I setda Maluku bidang pemerintahan Angki Renjaan, yang maju pada Pilkada Kabupaten Malra 2018. Angki Renjaan merupakan calon Bupati Maluku Tenggara berpasangan dengan calon Wakil Bupati Hamzah Rahayaan. Sedangkan Petrus Beruatwarin maju sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Taher Hanubun calon Bupati.
Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku mulai memproses pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin dan Asisten I setda Maluku bidang pemerintahan Angki Renjaan, yang maju pada Pilkada Kabupaten Malra 2018.

Angki Renjaan merupakan calon Bupati Maluku Tenggara berpasangan dengan calon Wakil Bupati Hamzah Rahayaan. Sedangkan Petrus Beruatwarin maju sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Taher Hanubun calon Bupati.

"Surat pengunduran keduanya sudah masuk dan sudah kami terima pekan kemarin,"ujar Kepala BKD Maluku Femy Sahetapy di Ambon, Senin (22/1).

Sahetapy katakan, pihaknya menindaklanjuti hal tersebut dan sudah langsung memproses surat pengunduran tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

"Kemarin sudah kita serahkan ke BKN, untuk diproses,"ungkapnya.

Dijelaskan Sahetapy, pasal 119 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur kepegawaian ASN, apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,” ujarnya.

Sahetapy menambahkan, PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. Di antara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

“Dalam PP tersebut juga dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS-nya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” pungkasnya. (MP-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar