Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Saksi Yosep Matakupang alias Lucas mengaku melihat terdakwa Erlon Christy Marwanaya memukuli kepala korban Habel Ruben Matakena sebanyak satu kali menggunakan balok beton.
"Saya juga katakan kepada terdakwa kalau korban sudah tak berdaya dan dalam posisi tergeletak di pinggir jalan," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (25/1).
Menurut saksi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIT saat dirinya akan tidur.
"Awalnya saya mendengar keributan dan ada orang yang berlarian dan setelah keluar rumah, saya sempat melihat terdakwa Erlon sedang memegang balok beton yang ternyata sebuah pilar pagar dan menghempaskannya ke bagian kepala korban," jelas saksi dalam persidangan.
Namun saksi Lucas mengaku tidak melihat terdakwa Wiliam Maryo Timisela dan terdakwa Marvin Pattipelohy di sekitar lokasi tergeletaknya korban.
Dua saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata adalah Josandri Laisina dan J. Hahury.
Saksi Josandri menuturkan awalnya dia sedang duduk di depan gedung DPRD Kota Ambon sambil bermain Wifi dan tiba-tiba mendengar teriakan ada maling dari terdakwa Wiliam dan Marfin.
"Orang yang diteriaki maling ternyata rekan korban yang berlari ke arah Frish dan akhirnya dihadang sekelompok pemuda di daerah itu, lalu terdakwa Wiliam dan Marfin membawanya ke lokasi korban," ujarnya.
Namun baik saksi Yosep maupun Josandri mengaku tidak melihat terdakwa Wiliam dan Marfin memukuli korban.
Sementara saksi J. Hahury menjelaskan, awalnya dia bersama para terdakwa duduk di bawah pohon jambu dan minum miras jenis sopi yang dibawakan korban bersama rekannya Muhammad.
"Ketika terdakwa pamitan untuk pulang, Wiliam menawarkan diri membawa sepeda motor milik korban menuruni tanjakan menuju jalan raya karena korban sudah dalam kondisi mabuk," jelas saksi.
Hahury mengakui awalnya dia tidak ikut turun mengantarkan korban, namun dari arah bawah terdengar ada pertengkaran mulut antara korban dengan Erlon yang menanyakan kunci kontak sepeda motor.
Pertengkaran mulut berlanjut dengan aksi perkelahian dan saksi melihat para terdakwa memukuli korban bersama Muhammad, tetapi Habel Ruben Matakena terjatuh sedangkan rekannya melarikan diri dan dikejar Wiliam serta Marfin.
JPU menjerat melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3), pasal 351 ayat (3) dan pasal 55 ayat (1) ke-1) KUH Pidana, juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan ketiga.
Peristiwa ini bermula dari saksi Muhammad alias Mat bersama korban Habel menjenguk saksi Darmawati Radjawane yang merupakan istri pekaku Erlon di rumah terdakwa.
Dalam perjalanan, mereka bertemu ketiga terdakwa lalu mengantarkan korban bersama temannya ke rumah menjenguk Darmawati dan di sana mereka berbincang-bincang sambil menenggak minuman keras jenis sopi yang dibawa korban.
Setelah itu korban masih mengajak terdakwa untuk meminum miras lagi dan korban bersama rekannya berpamitan untuk pulang dan seketika saksi Wiliam menawarkan untuk menurunkan sepeda motor milik korban ke depan jalan raya.
Tawaran tersebut disampaikan terdakwa Wiliam karena korban tidak bisa menghidupkan sepeda motornya akibat tidak ada kunci kontak, tetapi korban tidak bersedia dan menanyakan kunci kontak kepada terdakwa Erlon.
Karena merasa tidak mengambil kunci tersebut, terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa Erlon dan terdakwa Wiliam mencoba untuk menjelaskan kepada korban kalau kunci kontak telah dikembalikan.
Namun korban tetap bersikeras membuat terdakwa naik pitam dan awalnya memukuli saksi Muhammad serta korban dan Wiliam serta Marfin ikut memukuli korban Habel ke arah wajahnya.
Akibat dikeroyok ketiga terdakwa, saksi Mat berusaha melarikan diri tetapi dikejar Wiliam dan Marfin, sementara terdajwa Erlon telah mengambil sebuah pilar beton di sebuah bak sampah dan memukuli dahi korban hingga meninggal dunia. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar