Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Anthon Tertius Natanael yang merupakan karyawan Bank BPR Artha Tual didakwa jaksa penuntut umum Kejati Maluku Senia Pentury secara bersama-sama melakukan penipuan sehingga merugikan perusahaan tersebut.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata jaksa penuntut umum di Ambon, Rabu (24/1).
Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pada Maret 2016 lalu terdakwa didatangi saksi Felgan Ningkuela (dalam berkas terpisah) bersama owner PT Loggia, Arche Tauran untuk membicarakan sebuah kerja sama.
Namun beberapa bulan berlangsung setelah pertemuan tersebut, pihak PT Loggia tidak jadi membangun kerja sama dengan BPR Artha Tual.
Dalam Juli 2016, terdakwa menghubungi saksi Felgan dan minta bertemu di Kota Ambon dan menawarkan kerjasama secara pribadi dengan saksi, yakni kerja sama kredit mobil yang akan dibiayai oleh BPR Atha Tual dengan cara saksi seakan-akan mewakili pihak PT Loggia Ambon melakukan perjanjian kerja sama.
Kemudian saksi Felgan harus mencari para nasabah dan meminjam data-data diri mereka seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk suami-isteri, fotocopy SK bagi yang menjadi ASN, rekomendasi dari kantor para nasabah, surat keterangan usaha dari lurah, pas foto suami-isteri, dan salinan (fotocopy) buku rekening tabungan.
Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai kepala BPR Artha Tual mewakili perusahaannya akan memfasilitasi kelancaran kredit lewat proses administrasi sebagai prasyarat pengajuan kredit hingga tahapan pencairan dana serta menyiapkan draf perjanjian kerja sama.
Demikian pula dokumen-dokumen pendukung lainnya serta faktur-faktur kendaraan adalah menjadi tanggungan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyiapkan surat perjanjian kerjasama antara BPR Artha Tual dengan PT Loggia Ambon kemudian memberikannya kepada saksi John untuk diteruskan kepada Mieke Adams selaku direktur Bank BPR Artha Tual guna melakukan koreksi.
Terdakwa juga menolak perintah atasannya untuk membawa surat perjanjian kerjasama ini kepada notaris.
"Dalam kerjasama antara terdakwa dengan saksi mengatasnamakan Bank BPR Artha Tual dan PT Loggia Ambon, ada kesepakatan lisan antara keduanya bahwa bila dana kreditnya cair maka terdakwa akan mendapatkan jatahnya," kata jaksa.
Jumlah nasabah atau debitur yang direkrut saksi sebanyak delapan orang yang terdiri dari empat pasangan suami isteri dan anggaran yang dicairkan Bank Artha Tual sebesar Rp400 juta, karena masing-masing nasabah mendapatkan dana kredit konsumtif untuk pembelian mobil sebesar Rp50 juta. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar