Rabu, 24 Januari 2018

Pelaku Penipuan Bantuan Lansia Divonis Penjara

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Anike Kartutu, oknum penipuan penyaluran bantuan lansia dari Dinas Sosial selama 1,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Rabu (24/1).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Anike Kartutu, oknum penipuan penyaluran bantuan lansia dari Dinas Sosial selama 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Rabu (24/1).

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain untuk memberikan uang Rp10 juta kepada dirinya guna memperlancar proses pencairan dana bantuan lansia.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Lilia Heluth yang terdakwa selama dua tahun penjara.

Kasus ini bermula dari terdakwa menghubungi saksi korban Mardia Tuasikal yang merupakan seorang petugas Puskesmas Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, membuka rekening BRI untuk pencairan dana bantuan lansia senilai Rp1,7 miliar.

Saksi juga diminta mendata serta mengumpulkan nama-nama lansia sebagai calon penerima bantuan yang nantinya didapatkan dalam bentuk bahan pokok serta sejumlah uang.

Namun dana bantuan yang dijanjikan tidak kunjung cair dan saksi korban sudah mengalami kerugian sehingga berupaya mencari pelaku hingga ketemu lalu dilaporkan ke polisi.

Saksi juga mengaku menyita sejumlah barang-barang elektronik milik terdakwa untuk dijual secara sepihak menutupi uang Rp10 juta yang belum digantikan oleh terdakwa.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Saydna bin Tahir dan Marnex Salmon menyatakan menerima sehingga keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar