Rabu, 24 Januari 2018

Baru Ketertiban di Cepu Masih Rendah, Selama 2 Jam 155 Pengendara Terobos Lampu Merah

Buletinnusa -
Petugas Satlantas Polres Blora sedang menindak pelanggar lalu-lintas di Perempatan Jl.Pemuda Kecamatan Cepu. (foto: res-ib)
CEPU. Ketertiban lalu-lintas di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ternyata masih rendah. Meskipun telah terpasang APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau traffic light, ternyata masih banyak pengendara yang menerobos lampu merah dengan tanpa dilengkapi surat-surat berkendara.

Seperti yang terpantau di perempatan Jalan Pemuda Kecamatan Cepu pada hari Selasa (23/1/2018) kemarin bersamaan dengan dilaksanakannya razia lalu lintas oleh Satlantas Polres Blora sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam pelaksanaan penindakan secara stasioner yang berjalan selama 2 jam tersebut, Satlantas Polres Blora berhasil menindak sebanyak 155 pengendara yang menerobos APILL tanpa surat-surat lengkap.

“Kita lakukan penindakan di seputaran traffic light Cepu, karena banyak masyarakat mengeluhkan maraknya pengguna jalan yang mengabaikan tulisan Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu,” tutur Kasat Lantas, AKP Febriyani Aer.

Dikatakan oleh Kasat Lantas bahwa, berapa pelanggar yang melanggar kesannya seperti itu adalah hal yang sepele, tapi bagi pengguna jalan lain itu sangat mengganggu karena juga sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Saya berpesan agar para pengguna jalan lebih teliti dan cermat memperhatikan baik rambu maupun marka jalan. Kita dituntut lebih peduli lagi tidak hanya tentang keamanan berkendaraan tetapi juga apa yang menjadi petunjuk di Jalan Raya seperti rambu dan marka. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusian”, pesan AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar