Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon bakal menerapkan kebijakan pergantian warna plat nomor di mobil pangkalan yang menggunakan plat hitam menjadi plat berwarna kuning.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan, pergantian warna plat itu seharusnya segera diterapkan. Karena jika tidak, maka pengoperasian atau aktifitas dari mobil pangkalan tersebut akan berstatus ilegal atau tidak resmi, mengingat pengoperasiannya tidak beretribusi.
Menurut Sapulette, terkait persoalan warna plat hitam mobil pangkalan yang akan diganti, sampai dengan saat ini Dishub Kota Ambon sedang mencoba untuk mencari regulasi atau format serta aturan yang bisa diterima para sopir pangkalan tersebut.
“Tentu kita membuat regulasi dulu, ada regulasi dan ada aturan karena pada prinsipnya mereka adalah angkutan pribadi tetapi melayani angkutan umum walau tidak resmi, namun ini harus kita buat,”ujarnya di Ambon, Sabtu (20/1).
Dijelaskan Sapulette, pemberlakuan plat hitam menjadi kuning bertujuan agar keberadaan mobil pangkalan nantinya akan disamaratakan dengan angkutan umum lainnya di Kota Ambon. mengingat selama ini mobil pangkalan tidak memberikan retribusi kepada Pemkot Ambon.
“Iya bukan hanya retribusi mobil pangkalan saja, tetapi juga pengendara Ojek di Kota Ambon. yang disampaikan ini tujuannya baik demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita akan memberikan format kemudian mengeluarkan aturan yang cepat supaya mereka dapat membayar retribusi,”ungkapnya.
Sapulette menambahkan, apabila regulasi itu telah dikeluarkan maka pangkalan yang diperuntukkan bagi mobil pangkalan akan disediakan. Karena bagaimanapun, mobil pangkalan dan ojek juga salah satu bagian bidang bisnis yang bisa merangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Ambon.
“Intinya kita memberikan ruang yang sama, tidak ada kata pilah-pilah, angkutan umum mempunyai terminal maka mobil pangkalan dan tukang ojek juga mempunyai tempat yang sama pula,” pungkasnya. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar