Jumat, 26 Januari 2018

Jumlah Peserta BPJS-Ketenagakerjaan Di Maluku Meningkat

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala BPJS-Ketenagakerjaan Kota Ambon, Tri Candra Kartika mengatakan, terjadi peningkatan peserta yang signifikan terhadap program BPJS-Ketenagakerjaan khusus di Provinsi Maluku hingga bulan Desember 2017. "Jumlah peserta aktif sampai dengan Desember 2017 untuk peserta penerima upah baik di Kantor Cabang Maluku yang ada di Kota Ambon, Kantor perintis di Kota Tual dan Kota Masohi tercatat tenaga kerja penerima upah sebanyak 41.200 peserta," ujarnya di Ambon, Kamis (25/1).
Ambon, Malukupost.com - Kepala BPJS-Ketenagakerjaan Kota Ambon, Tri Candra Kartika mengatakan, terjadi peningkatan peserta yang signifikan terhadap program BPJS-Ketenagakerjaan khusus di Provinsi Maluku hingga bulan Desember 2017.

"Jumlah peserta aktif sampai dengan Desember 2017 untuk peserta penerima upah baik di Kantor Cabang Maluku yang ada di Kota Ambon, Kantor perintis di Kota Tual dan Kota Masohi tercatat tenaga kerja penerima upah sebanyak 41.200 peserta," ujarnya di Ambon, Kamis (25/1).

Untuk kepesertaan penerima upah ini, lanjutnya, di dalamnya juga terdapat pegawai non aparatur sipil negara (ASN), dimana mereka ini sudah diberikan perlindungan untuk kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian.

Sedangkan pekerja pada sektor bukan penerima upah yakni tenaga aktif yang sudah dilindungi oleh BPJS-Ketenagakerjaan sebanyak 14.000 orang.

Artinya sebetulnya jumlah peserta yang terdaftar untuk bukan penerima upah itu sebanyak 18.000, tetapi posisi sampai dengan bulan Desember 2017 hanya 14.000 yang membayar iuran secara mandiri, sisanya 4.000 mereka belum membayar iuran secara mandiri sebab bukan penerima upah.

Tri mengatakan, untuk peserta dari sektor bukan penerima upah memang ada sanksinya, karena apabila peserta membayar iuran dan kemudian tiga bulan ke depan tidak membayar secara otomatis iurannya akan terhenti dan kepesertaannya juga terhenti.

"Peserta bisa melanjutkan lagi yang tercatat sebanyak 4.000 tenaga kerja ini bisa aktif kembali kalau datang mendaftar dan membayar iurannya lagi," katanya.

Jadi bukan peserta penerima upah tidak mempunyai tunggakan iuran, lanjutnya, tetapi mereka bisa diaktifkan kembali dengan membayar iuran wajib untuk melanjutkan kepesertaan perlindungan baik resiko kecelakaan kerja, resiko kematian yang besarnya Rp16.800, dan jaminan hari tua yang minimal hanya Rp20.000/bulan.

"Dengan demikian Totalnya sebesar Rp36.800/bulan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua bisa dimanfaatkan dengan lebih baik bagi peserta bukan penerima upah," ujarnya.

Sedangkan peserta untuk jasa sektor konstruksi dimana memang pembangunan untuk sektor yang satu ini memang tidak sama dengan program peserta penerima upah tetapi menyerak jumlah tenaga kerja sampai dengan Desember 2017 40.000 pekerja sektor jasa konstruksi.

"Artinya jasa konstruksi ini sifatnya temporer, hanya bekerja selama tiga bulan, atau enam bulan dan selesai dan mereka ini berpindah-pindah lagi," ujarnya. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar