Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina menuntut Rahman Rifai Salamun selama empat tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta membayar denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU di Ambon, Kamis (25/1).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Jennu Tulak dan Sofya Parerungan sebagai hakim anggota.
Menyatakan barang bukti berupa satu tas plastik warna hitam yang didalamnya terdapat lima lipatan kertas pembungkus nasi warna coklat yang dijadikan tempat mengemas daun ganja kering serta dua kertas pembungkus nasi berisikan daun ganja kering dan satu liptan kertas koran berisikan barang haram tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Tersangka awalnya ditahan oleh saksi Briptu Steve Lewerissa dan rekan-rekannya pada Sabtu, (5/8) 2017 lalu sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Batu Merah Kampung, Kecamatan Sirmau (Kota Ambon).
Penangkapan ini dilakukan karena saksi mendapatkan informasi kalau terdakwa sedang menyimpan atau memiliki narkotika golongan satu jenis ganja.
Saksi kemudian menggunakan informannya untuk mengontak terdakwa dan melakukan transaksi, sehingga mereka bertemu dan informer menyerahkan uang Rp500 ribu untuk pembelian daun ganja kering.
Ketika dilakukan penangkapan, anggota Satres Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini menyita satu tas plastik warna hitam berisikan lima paket ganja dan menemukan tiga paket lainnya yang tersimpan dalam lemari di kamar terdakwa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia dan Ahmad Soulissa. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar