Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Roger de Fretes alias Ojes, terdakwa pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim Felix Ronny Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (22/1).
Terdakwa juga divonis membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada di dalam ruang tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim PN Ambon juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan sikap.
Pada tanggal 13 Juni 2017 lalu, saudara kandung terdakwa Mario Narahawarin menghubunginya melalui telepon terkait keinginan saksi Samuel Baragain yang akan menjual soft gun miliknya.
Setelah dikenalkan dengan anggota Brimob Polda Maluku tersebut, Roger diminta menyiapkan 30 paket ganja untuk ditukar dengan air soft gun, namun terdakwa menyatakan tidak memiliki ganja sebanyak yang dipesan.
Namun karena dipaksa, terdakwa akhirnya menyanggupi permintaan saksi dengan menyiapkan satu paket ganja kering dan terdakwa akhirnya ditangkap setelah memberikan satu paket ganja tersebut kepada saksi Mario Narahawarin dirumah Mario sendiri. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar