Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Setelah Gubernur Maluku Said Assagaff, kini Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Barnabas Orno dan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Andreas Rentanubun mengajukan ijin cuti diluar tanggungan negara, karena sedang berproses untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2018.
“Pengajuan cuti kedua Bupati tersebut, tidak dilakukan secara bersamaan Bupati Maluku Tenggara pada 4 Januari 2018 dan Bupati MBD pada 11 Januari 2018,” ujar kepala Bagian Humas, Biro Humas dan protokol provinsi Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Rabu (17/1).
Palapia katakan, Barnabas Orno mengajukan pengunduran diri karena mengikuti Pilkada Maluku berpasangan dengan mantan Dankor Brimob Polri Irjen. Pol Murad Ismail, sedangkan Andreas Rentunubun berpasangan dengan Petahana Said Assagaff.
“Kedua calon Wakil Gubernur Maluku tersebut telah mendaftar di KPU Maluku pada 9 dan 10 Januari 2018, dan telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Haulussy Ambon pada 13 Januari 2018,” ungkapnya.
Dijelaskan Palapia, pengajuan cuti tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, serta pasal 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan Negara.
“Dengan pengusulan tersebut pemerintah daerah Maluku sudah langsung memprosesnya ke Menteri Dalam Negeri, untuk Plt Bupati Malra dan MBD, bersamaan dengan pengusulan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menjadi Plt Gubernur,” katanya.
Palapia menambahkan, pengusulan ini diatur dalam Peraturan Mendagri No 74 tahun 2016 tentang pedoman bagi kepala daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur - Wagub, Bupati - Wakil Bupati dan Wali Kota - Wakil Wali Kota.
“Sesuai dengan jadwal Pilkada Maluku 2018, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 12 dan 13 Februari 2018. Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” pungkasnya. (MP-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar