Jumat, 19 Januari 2018

KPU Kota Tual Gelar Pleno Penyampaian Hasil Penelitian Bakal Paslon

Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - KPU Kota Tual menggelar rapat pleno penyampaian hasil penelitan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, di Aula Kantor KPU Kota Tual, Rabu (17/1), dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tual, Sekretaris KPU Kota Tual, Panwas Kota Tual dan Tim Pemenangan dari Ketiga Bakal Paslon.

Kepada Malukupost, Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih, mengatakan, pihaknya mengundang Tim Pemenangan dari ketiga Bakal Paslon untuk disampaikan Hasil Penelitian Administrasi, dimana penandatanganan administrasi sudah dilakukan oleh KPU Kota Tual, dan kemudian dari hasil penelitian itu ternyata ada beberapa Bakal Paslon yang harus melengkapi administrasinya.

“Intinya pertemuan (pleno) itu adalah kami memberitahu kepada mereka para Bakal Paslon (lewat tim pemenang) apa yang harus mereka penuhi. Setelah mereka lengkapi, kami kasih batas waktu (sesuai PKPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan) dari tanggal 18-20 Januari 2018, dan setelah itu nanti kami akan melakukan verifikasi faktual (verfak),” ujarnya di Tual, Jumat (19/1).

Dijelaskan Faqih, dalam rapat pleno tersebut, pihaknya juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan para Bakal Paslon yang dilakukan oleh Tim Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan hasil pemeriksaan kesehatan dari Ketiga Bakal Paslon itu adalah Baik, dan dinyatakan mampu untuk menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Periode 2018-2023.

“Ketiga Bakal Paslon itu hasil tesnya baik, dan kami juga mengharapkan demikian, sehingga ketiganya dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya.

Faqih menambahkan, pihaknya akan akan menggelar verifikasi faktual (vervak) terhadap keterangan-keterangan pendukung yang diterbitkan oleh pihak/instansi lainnya, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-27 Januari 2018.

“Jadi verfak itu kami lakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan keterangan-keterangan pendukung tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rifai Rumaf, mengungkapkan, berdasarkan proses pendaftaran kemarin, dan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE-KPU RI) Nomor 17, ada syarat-syarat calon yang sifatnya atau statusnya Dalam Proses.

“Status dalam proses itu berdasarkan SE-KPU RI tersebut diwajibkan melengkapi pada masa perbaikan, yang sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan, maka proses perbaikan itu dimulai pada tanggal 18-20 Januari 2018,” ungkapnya.

Rumaf katakan, pada saat pendaftaran ketiga Bakal Paslon tersebut, ada beberapa Bakal Paslon yang dokumen syarat-syarat calonnya masih bersifat atau statusnya dalam proses.

“Dan ini sudah kami ingatkan waktu pendaftaran, bahwa ini akan dilengkapi pada masa penyampaian perbaikan,” katanya.

“KPU Kota Tual menyampaikan hasil verifikasi tanggal 17 dan 18 Januari 2018, dan tanggal 18-20 Januari 2018 para Bakal Paslon wajib menyampaikan perbaikan dimaksud. Karena syarat-syarat calon yang sifatnya atau statusnya Dalam Proses itu artinya bahwa belum diterbitkan oleh instansi berwenang terkait syarat-syarat calon yang harus dipenuhi,” katanya lagi.

Rumaf menambahkan, terkait sanksi apabila tidak dilengkapi kekurangan dokumen tersebut maka pihaknya akan merujuk pada PKPU sebagai dasar hukumnya.

“Yang jelas bahwa sanksi dan larangan itu kita tetap mengacu pada PKPU, dan ketika syarat calon tidak terpenuhi maka jika di PKPU mengamanatkan harus didiskualifikasi maka kita akan mendiskualifikasi,” tandasnya.

Rumaf menegaskan, proses pencalonan adalah salah satu tahapan yang  sangat vital dan urgensi, dimana tingkat resistensi yang sangat tinggi. Oleh karena itu KPU Kota Tual akan tetap kaku pada aturan. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar