Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Maluku Evert Kermitte, menyatakan, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melarang tegas tahapan kampanye Pilkada serentak kelompok ketiga 2018 menyampaikan isu SARA.
"Larangan Megawati telah disosialisasikan kepada para peserta Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) PDI- Perjuangan Maluku di Ambon pada 13 Januari 2018," katanya, dikonfirmasi, Senin (15/1).
Megawati menginstruksikan bila ada oknum kader yang terlibat dan saat proses terbukti menyebarkan isu SARA, maka ditindaklanjuti secara hukum sesuai prosedur berlaku.
"Jadi para kader PDI Perjuangan di Maluku telah dibekali dan diingatkan agar saat tahapan kampanye materinya dilarang berkaitan dengan isu SARA," ujar Evert.
DPP PDI Perjuangan telah merekomendasikan Murad Ismael - Barnabas Orno untuk mengikuti Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018.
Seluruh kader dan anggota PDI- Perjuangan di Maluku diinstruksikan juga mengamankan keputusan untuk memenangkan pasangan Murad - Barnabas.
"Kader PDI Perjuangan Maluku yang membangkang perintah partai, pasti dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan," tandas Evert.
PDI Perjuangan dengan tujuh kursi di DPRD Maluku bersama Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Pasangan petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN" direkomendasikan Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki keterwakilan di DPRD Maluku sebanyak enam legislator.
Sedangkan, pasangan melalui jalur perseorangan ykani Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" harus memperbaiki dukungan sebanyak 102.418 pemilih dengan kuota minimal dukungan untuk mengikuti Pilkada Maluku sebanyak 122.895 pemilih. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar