Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat akan mulai berlakukan kawasan tanpa rokok, hal ini disampaikan kepala bagian (kabag) humas Setda Provinsi Maluku, Bobby Palapia.
“Sekarang ini kita masih melakukan sosialisasi,”ujarnya di Ambon, Rabu (17/1).
Dijelaskan Palapia, pemberlakuan kawasan bebas rokok menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Maluku nomor 3 tahun 2014 pasal 5 terkait kawasan tanpa rokok. Salah satu yang menjadi kawasan tanpa rokok, adalah kantor Gubernur, sehingga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menetapkan peraturan dimaksud.
“Baik itu luar ruangan maupun di dalam ruangan semua harus bebas dari rokok,”ungkapnya.
Palapia menambahkan, pemberlakuan kawasan tanpa rokok dalam menciptakan udara segar dan pola hidup ASN yang sehat, serta memberikan perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. (MP-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar