Senin, 15 Januari 2018

Polisi Temukan Fakta Bohong Salah Satu Depot Air Isi Ulang Di Saumlaki

Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) merilis temuan tentang dugaan pelanggaran produksi air isi ulang oleh Depot Air Isi Ulang (air galon) di Saumlaki sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP-A/181/XI/2017/RES MTB tanggal 21 November 2017 dengan terlapor Budi Wijayanto alias BW. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual dalam keterangan persnya menyatakan, berdasarkan laporan polisi tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan sebagaimana materi laporan yakni dengan cara mendatangi pihak Balai Laboratorium Khusus Air di Ambon untuk dilakukan pengujian terhadap sampel air yang diambil dari depot itu. “Depot ini namanya depot Zam-Zam yang beroperasi dijalan Mathilda Batlayeri, di area depan gudang Pak Ipe atau lorong surya. Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan itu ditemukan fakta bahwa depot ini tidak memiliki izin apapun,”ujarnya.
Saumlaki, Malukupost.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) merilis temuan tentang dugaan pelanggaran produksi air isi ulang oleh Depot Air Isi Ulang (air galon) di Saumlaki sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP-A/181/XI/2017/RES MTB tanggal 21 November 2017 dengan terlapor Budi Wijayanto alias BW.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual dalam keterangan persnya menyatakan, berdasarkan laporan polisi tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan sebagaimana materi laporan yakni dengan cara mendatangi pihak Balai Laboratorium Khusus Air di Ambon untuk dilakukan pengujian terhadap sampel air yang diambil dari depot itu.

“Depot ini namanya depot Zam-Zam yang beroperasi dijalan Mathilda Batlayeri, di area depan gudang Pak Ipe atau lorong surya. Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan itu ditemukan fakta bahwa depot ini tidak memiliki izin apapun,”ujarnya.

Dijelaskan Pieter, depot Zam-Zam ini tidak memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu hingga diproses hukum, perusahaan itu tidak memiliki hasil uji laboratorium terkait layak atau tidaknya air hasil olahan untuk dikonsumsi masyarakat. Data lain yang diperoleh dari Balai Laboratorium Khusus untuk Air di kota Ambon menyatakan, air isi ulang ini diduga mengandung mikro bakteri dan tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu, pengujiannya sedang dilakukan terus oleh balai POM, dimana pengujian terakhir dilakukan tanggal 27 Desember 2017.

“Data dari Balai Lab khusus air membuktikan bahwa hasil lab awal itu, air ini mengandung bakteri. Nah, semestinya mereka tidak boleh melakukan aktifitas pengisian air isi ulang karena mengandung bakteri tetapi faktanya ijin depot ini diterbitkan,”katanya.

“Meski demikian, saat ini pelaku masih berstatus terlapor. Penetapannya sebagai tersangka, baru akan dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih menanti hasil uji lab yang rencananya diterbitkan dalam beberapa hari mendatang, disertai sejumlah barang bukti yang telah tersedia,”katanya lagi

Pieter menambahkan, sebelumnya depot Zam-Zam telah memiliki SIUP dan SITU namun dua surat ijin tersebut diterbitkan oleh Pemkab MTB saat depot ini berlokasi di jalan Ir.Soekarno Saumlaki, sementara saat dilakukan proses hukum, depot ini sudah berpindah alamat di Jalan Mathilda Batlayeri.

“Kami berencana akan berkoordinasi dengan pihak dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melakukan operasi pasar dan penertiban karena menurut keterangan dari BPKL minimal 6 bulan sekali sudah harus ada pemeriksaan air,”pungkasnya. (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar